Profil CSR Bank Nagari

2024-04-24

TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN




Bank Nagari berkomitmen agar kehadirannya dapat membawa dampak positif yang berkesinambungan bagi masyarakat dalam jangka panjang, baik secara langsung maupun tidak langsung. Harapan tersebut, terutama diwujudkan melalui kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility - CSR).

Perusahaan berpandangan bahwa CSR juga merupakan landasan menuju tercapainya pembangunan yang berkelanjutan. Kegiatan ini mengadaptasi konsep triple bottom lines atau keseimbangan antara 3 (tiga) elemen mendasar Perusahaan:

  • Profit
  • People
  • Planet

Dengan mengedepankan konsep tersebut, Perusahaan berkomitmen untuk terus menciptakan manfaat bagi lingkungan (planet) dan masyarakat (people) dengan memberikan manfaat langsung dari kinerja (profit) yang berhasil direalisasikan.

Program CSR yang dilaksanakan oleh Perusahaan secara langsung menargetkan 4 (empat) kelompok Pemangku Kepentingan sebagai sasaran utama: lingkungan, masyarakat, pegawai dan nasabah. Secara luas, program CSR diarahkan untuk melindungi kepentingan Pemangku Kepentingan umum guna mengelola dampak implementasi kebijakan dan kegiatan operasional sebagai perusahaan yang beretika.

Fokus kegiatan yang dilakukan Bank Nagari selama tahun 2023 meliputi kegiatan Pendidikan, Pelestarian Lingkungan Hidup, Keagamaan, Kesehatan, Pariwisata, Pemberdayaan Masyarakat dan Bencana (khususnya pada Tahun 2023 berfokus pada COVID-19 dan mendukung kegiatan vaksinasi).


VISI CSR BANK NAGARI

“Membangun Kehidupan Masyarakat yang Berkualitas Dalam Pencapaian Visi Bank Menjadi Bank Pembangunan Daerah Yang Terkemuka Dan Terpercaya di Indonesia”

MISI CSR BANK NAGARI

Melaksanakan komitmen Bank atas tanggung jawab sosial yang akan memberikan nilai tambah untuk semua stakeholder guna mendukung pertumbuhan perusahaan.
Memberikan kontribusi dalam bentuk pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.


DASAR PENETAPAN CSR

  • Undang-Undang No 7 tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 No 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790)
  • Undang-Undang No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara RI Tahun 2007 nomor 67, Tambahan Lembaran Negara RI No 4675)
  • Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun pada masyarakat pada umumnya
  • Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No 7 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat No 114)
  • Keputusan Direksi Nomor SK/062/DIR/10-2018 tanggal 25 Oktober 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Kesejahteraan