Sedang Mendownload ...

Tabungan Haji Nagari Muda (TAHARI MUDA)

2025-04-15

Tabungan Haji Nagari Muda adalah simpanan dana pihak ketiga pada Bank dalam rangka mengakomodir kebutuhan perencanaan keuangan untuk pelaksanaan Haji bagi nasabah usia dibawah 21 tahun, dengan mata uang rupiah berdasarkan Akad Wadiah atau Akad Mudharabah.

Jenis Akad yang digunakan dalam produk Tabungan Haji Nagari Muda adalah :

a. Akad Wadi’ah (titipan)

b. Akad Mudharabah (bagi hasil)

Setoran Rekening :

a. Setoran awal dalam rangka pembukaan rekening ditetapkan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);

b. Setoran selanjutnya dilakukan minimal sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);

Kriteria Calon penabung Tabungan Haji Nagari Muda adalah :

1. Perorangan dan berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Usia pada saat pembukaan rekening dibawah 21 tahun dan belum menikah

Dokumen pembukaan tabungan :

1. Calon penabung dengan umur dibawah 17 tahun, yang belum memiliki Kartu tanda Penduduk ;

a. Dokumen identitas anak (Kartu Tanda Penduduk/Kartu Identitas Anak/Akta Kelahiran/Kartu Keluarga/lainnya);

b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua / wali;

2. Calon penabung dengan umur 17 tahun sampai dengan dibawah 21 tahun, yang sudah memiliki Kartu tanda Penduduk ;

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon penabung

b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua / wali;


Produk dan Promosi Terkait