Sedang Mendownload ...

Modal Kerja Kontraktor

2020-09-17

PEMBIAYAAN MODAL KERJA KONTRAKTOR

SASARAN
Kontraktor yang sedang melaksanakan proyek pengadaan atau proyek fisik yang sesuai dengan klasifikasi Bank

TUJUAN PENGGUNAAN
Proyek Konstruksi pembangunan perkantoran, pabrik, jalan, dan penyediaan barang yang sifatnya spesifik berdasarkan kontrak kerja.

AKAD
Akad yang digunakan dalam PMKK adalah akad Musyarakah

KETENTUAN POKOK

  • Pemohon merupakan perusahaan.
  • Plafond PMKK dengan Agunan Tambahan, sebesar Nilai kontrak dikurangi Pajak yang wajib dibayar, Uang Muka, Termijn yang diterima, Perkiraan laba, dan Dana Sendiri pemohon.
  • Plafond untuk PMKK tanpa Agunan Tambahan, maksimal sebesar Rp. 500 juta
  • Dana sendiri minimal 10,00 persen dari Nilai Kontrak/SPK, bila pembiayaan dengan agunan.
  • Dana sendiri minimal 20,00 persen dari Nilai Kontrak/SPK, bila pembiayaan tanpa agunan.
  • Jangka waktu pembiayaan ditetapkan berdasarkan jangka waktu Kontrak/SPK.

PERSYARATAN

  • Mengisi formulir permohonan.
  • Photo copy KTP pengurus perusahaan (Direksi, Persero atau Komisaris).
  • Daftar riwayat hidup ringkas pengurus perusahaan.
  • Legalitas seperti Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahannya.
  • Perizinan seperti SIUP,TDP, TDR, SIPP, SIUJK, dan NPWP.
  • Laporan keuangan.
  • Kontrak atas pekerjaan dan atau SPK yang memuat kejelasan
  • Persetujuan Pemilik Proyek (Bouwheer).
  • Bukti kepemilikan agunan tambahan.
  • Copy print out rekening giro milik nasabah.

Produk dan Promosi Terkait