Merupakan pinjaman untuk keperluan pembelian, pemilikan, pengembangan dan renovasi rumah, rumah toko, rumah kantor dan toko yang disalurkan kepada CPNS/PNS, Pegawai BUMN/BUMD, Pensiunan BUMN/BUMD, pegawai tetap Perusahaan Swasta serta Usaha Profesi/Wiraswasta
- Margin/Ujrah 7,75 persen / tahun, tetap selama 2 tahun pertama
- Jangka waktu Maximal 20 Tahun
- Bisa untuk pembelian, ronovasi dan refinancing
Dokumen Permohonan
- Permohonan Pembiayaan yang dilengkapi dengan Pas Photo Terbaru Pemohon dan Suami/Istri
- Copy e-KTP pemohon, e-KTP Suami/Istri bagi yang telah menikah, Kartu Keluarga, Surat Nikah/Cerai dan buku tabungan
-
Copy NPWP
- Pegawai : Copy SK terakhir, SK Pensiun, Slip Gaji bulan terakhir dan Asli Surat Kuasa Memotong Gaji/Pensiun.
- Wiraswasta : Copy Perizinan Usaha, Surat Keterangan Usaha, Bukti penghasilan 3 bulan terakhir dan Laporan Keuangan
- Copy SHM/SHGB, IMB, Akta Jual Beli, RAB untuk pembangunan
- Surat Penawaran dari Penjual/Surat Keterangan dari Developer
- Surat Pernyataan lainnya sesuai Ketentuan Bank yang berlaku
Kriteria Permohonan
- WNI minimal berusia 21 tahun/telah menikah
-
CPNS/PNS, Pegawai BUMN/BUMD, Pegawai Tetap Perusahaan Swasta, Pensiunan PNS, BUMN/BUMD
- Usaha Profesi dan Wiraswasta
- Memiliki Rekening Tabungan di Bank Nagari
- Berumur Maksimal 70 Tahun