KMK BANGKIT (Kredit Modal Kerja BANGKIT) merupakan Fasilitas pinjaman dalam rangka PEN(Pemulihan Ekonomi Nasional) dalam bentuk pinjaman modal kerja yang diberikan kepada Perseorangan, koperasi ataupun badan usaha yang melakukan usaha produktif yang memenuhi kriteria sebagai Pelaku Usaha yang termasuk kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ditetapkan dalam perundang-undangan yang berlaku sebagai wujud dukungan Bank dalam mendukung upaya Pemerintah dalam mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi Pelaku Usaha UMKM di masa pandemic Covid-19 dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional melalui penjaminan yang diberikan oleh Pemerintah.
Jenis Kredit Yang Diberikan
Kredit modal kerja baru atau Tambahan kredit modal kerja dalam rangka restrukturisasi, dengan sifat Revolfing atau Non Revolfing
Persyaratan
Sektor Usaha Yang Dibiayai