Sedang Mendownload ...

KMK BANGKIT

2021-07-02

KMK BANGKIT (Kredit Modal Kerja BANGKIT) merupakan Fasilitas pinjaman dalam rangka PEN(Pemulihan Ekonomi Nasional) dalam bentuk pinjaman modal kerja yang diberikan kepada Perseorangan, koperasi ataupun badan usaha yang melakukan usaha produktif yang memenuhi kriteria sebagai Pelaku Usaha yang termasuk kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ditetapkan dalam perundang-undangan yang berlaku sebagai wujud dukungan Bank dalam mendukung upaya Pemerintah dalam mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi Pelaku Usaha UMKM di masa pandemic Covid-19 dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional melalui penjaminan yang diberikan oleh Pemerintah.

Jenis Kredit Yang Diberikan

Kredit modal kerja baru atau Tambahan kredit modal kerja dalam rangka restrukturisasi, dengan sifat Revolfing atau Non Revolfing

Persyaratan

  1. Copy NPWP khusus untuk plafond diatas Rp. 50juta
  2. Copy Perizinan al: SIUP, TDP/NIB, dan dokumen lain yang dipersyaratkan
  3. Surat Pernyataan dari Debitur yang menerangkan bahwa usaha Debitur terdampak Covid-19 serta tidak sedang menerima fasilitas yang sama dengan KMK BANGKIT di Bank/Lembaga Keuangan lain.
  4. Bukti Dokumen bahwa Debitur tidak termasuk kedalam DHN

Sektor Usaha Yang Dibiayai

  1. Pariwisata
  2. Transportasi
  3. Perhotelan
  4. Perdagangan
  5. Pengolahan
  6. Pertanian
  7. Pertambangan

    Fasilitas Unggulan lainnya yaitu Plafond s/d 10 Miliar per debitur

Produk dan Promosi Terkait