Tujuan Penggunaan Pembiayaan :
1. Perjalanan Ibadah Umrah
Fasilitas pembiayaan yang diberikan untuk penyediaan biaya perjalanan ibadah umrah melalui PPIU.
2. Perjalanan Wisata
Fasilitas pembiayaan yang diberikan untuk penyediaan biaya perjalanan wisata halal, dalam negeri maupun luar negeri yang sesuai dengan prinsip syariah
3. Biaya Pendidikan
Fasilitas pembiayaan yang diberikan untuk penyediaan dana pendidikan untuk nasabah maupun keluarganya untuk tingkatan mulai TK, SD, SMP, SMA, Diploma, Sarjana, Pasca Sarjana, Pendidikan Profesi, dan lainnya
4. Biaya perawatan kesehatan
Fasilitas pembiayaan yang diberikan untuk penyediaan biaya pengobatan/perawatan kesehatan dan tidak termasuk kepada perawatan penyakit berat/kronis (tidak ditanggung BPJS Kesehatan).
5. Biaya Pernikahan, Aqiqah, Sunatan
6. Dan lainnya
Sasaran Nasabah :
1. Nasabah berpenghasilan tetap (ASN, TNI, Polri, Pegawai BUMN, dll)
2. Pensiunan
3. Wiraswasta
4. Profesional
Ketentuan :
1. Plafon maksimal Rp.250 Juta untuk masing-masing tujuan
2. Tujuan pembiayaan dapat diberikan fasilitas untuk nasabah dan keluarga
3. Jangka Waktu Pembiayaan Flexibel
4. Pembiayaan dapat diberikan tanpa mensyaratkan dana sendiri
5. Tanpa Agunan bagi nasabah yang memenuhi persyaratan
Persyaratan Dokumen:
1. Dokumen Umum
a. Formulir permohonan.
b. Fotokopi KTP suami dan istri.
c. Fotokopi Kartu Keluarga.
d. Fotokopi surat nikah/cerai.
e. Pas foto terbaru suami/istri.
f. Fotokopi NPWP pribadi, untuk plafon pembiayaan tertentu.
g. Dokumen pengecekan lnformasi Debitur malalui Sistem lnformasi Layanan Keuangan (ldeb SLIK) Nasabah beserta suami/istri.
2. Dokumen Khusus
a. Nasabah berpenghasilan tetap yang dibayarkan melalui Bank kecuali pensiunan
i. Asli SKMG yang disetujui oleh bendaharawan dan Kepala Kantor/Dinas.
ii. Asli SK Calon Pegawai atau SK Pengangkatan.
iii. Asli SK Pangkat terakhir.
iv. Asli Kartu TASPEN.
v. Daftar atau bukti gaji/penghasilan bulanan dan penghasilan lainnya.
vi. Dokumen lainnya yang diperlukan
vii. Khusus bagi nasabah yang juga sedang memperoleh pembiayaan dan diatas telah digunakan, maka dokumen yang dipersyaratkan dapat diganti dengan dokumen fotokopi.
b. Nasabah Pensiunan.
i. Asli SK Pensiun
ii. Asli Surat Kuasa Memotong Pensiun.
iii. Dokumen lainnya yang diperlukan sesuai kebutuhan analisis dan pengambilan keputusan.
iv. Khusus bagi nasabah yang juga sedang memperoleh pembiayaan dan dokumen tersebut diatas telah digunakan, maka dokumen yang dipersyaratkan dapat diganti dengan dokumen fotokopi.
Dilakukan flagging sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. Nasabah berpenghasilan tetap yang tidak dibayarkan melalui Bank
i. Asli SKMG atas gaji bulanan dan hak lainnya.
ii. Fotokopi SK Calon Pegawai atau SK Pengangkatan dengan memperlihatkan aslinya.
iii. Fotokopi SK Pangkat terakhir dengan memperlihatkan aslinya.
iv. Daftar atau bukti gaji/penghasilan bulanan dan penghasilan lainnya.
v. Rekening Koran tabungan pemohon selama 6 (enam) bulan terakhir
vi. Bukti kepemilikan agunan pembiayaan.
vii. Dokumen lainnya yang diperlukan sesuai kebutuhan analisis dan pengambilan keputusan.
d. Wiraswasta.
i. Izin berusaha yang masih berlaku.
ii. Laporan keuangan usaha Bank dan ditandatangani oleh nasabah.
iii. Rekening Koran tabungan usaha pemohon selama 6 (enam) bulan terakhir dengan memperlihatkan bukti penghasilan nasabah dan dapat diyakini.
iv. Foto lokasi usaha.
v. Bukti kepemilikan agunan pembiayaan.
vi. Dokumen lainnya yang diperlukan sesuai kebutuhan analisis dan pengambilan keputusan.
e. Profesional.
i. Izin praktek/SK pengangkatan yang masih berlaku.
ii. Sertifikat dan kompetensi yang masih berlaku.
iii. Rekening Koran tabungan usaha pemohon selama 6 (enam) bulan terakhir, yang memperlihatkan bukti penghasilan nasabah dan dapat diyakini.
iv. Foto lokasi usaha/praktik.
v. Bukti kepemilikan agunan pembiayaan.
vi. Dokumen lainnya yang diperlukan sesuai kebutuhan analisis dan pengambilan keputusan.
3. Dokumen pendukung sesuai dengan tujuan pembiayaan
a. Ibadah umrah dan wisata halal : penawaran dari perusahaan penyelenggaraan ibadah umrah (PPIU) atau biro perjalanan wisata.
b. Perawatan kesehatan : rincian estimasi biaya perawatan kesehatan dari rumah sakit atau klinik.
c. Biaya pendidikan : rincian estimasi biaya pendidikan dari lembaga pendidikan.
d. Tujuan lainnya : rincian estimasi biaya dari lembaga atau institusi terkait.