Sedang Mendownload ...

Murabahah Investasi

2020-09-17

MURABAHAH INVESTASI

PENGERTIAN
Pembiayaan jual beli (Murabahah) yang digunakan untuk kebutuhan investasi produktif

SASARAN
Untuk usaha perorangan, badan usaha, dan pemerintah.

KETENTUAN POKOK

  • Maksimal pembiayaan sesuai dengan kebutuhan investasi usaha/objek pembiayaan.
  • Maksimal pembiayaan nasabah perorangan yang tidak mempunyai perizinan (informal) sampai dengan Rp. 250 juta,-.
  • Jangka waktu pembiayaan mulai dari 12 bulan sampai dengan 10 tahun.

PERSYARATAN

  • Mengisi formulir Permohonan Pembiayaan.
  • Fotokopi identitas diri (KTP/SIM/Paspor) yang berlaku.
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Pas foto 4x6 sebanyak 3 lembar
  • NPWP.
  • Perizinan sesuai ketentuan.
  • Calon nasabah Badan Usaha mempunyai Anggaran Dasar perusahaan berikut perubahan.
  • Laporan keuangan.

Produk dan Promosi Terkait