KREDIT CICILAN UANG (KCU) KEPADA PIMPINAN NON PNS LEMBAGA NON STRUKTURAL
SASARAN
Sasaran pemberian kredit adalah Pimpinan Non PNS Lembaga Non Struktural seperti KPU Propinsi, KPU Kabupaten/Kota, Baswaslu Propinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
TUJUAN PENGGUNAAN
Untuk keperluan konsumsi debitur dalam arti yang seluas luasnya.
KETENTUAN POKOK
- Plafond maksimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Jangka Waktu Maksimal 60 (enam puluh) bulan dengan ketentuan tidak boleh melebihi masa jabatan debitur
- Jangka waktu diatas adalah dengan batasan jatuh tempo kredit tidak boleh melebihi umur debitur yang dapat dijamin oleh pihak asuransi.
- Tingkat suku bunga bersaing
- Kredit bisa diberikan berulang-ulang atau diperbaharui
- Biaya kredit relatif ringan
- Asuransi selama pinjaman
- Pembayaran gaji melalui Bank Nagari
PERSYARATAN- WNI
- Mengisi aplikasi permohonan kredit
- Menyerahkan Surat Kuasa Memotong Gaji, Honor, Tunjangan dan Penerimaan Lainnya diatas materai secukupnya.
- Foto Copy KTP pemohon dan pasangan, Kartu Keluarga (KK) dan NPWP
- Asli SK Pengangkatan.
- Slip/rincian/amprah gaji bulan terakhir
- Menyerahkan Surat Kuasa Pendebetan Rekening
- Fotocopy buku tabungan milik pemohon
- Asli Bukti kepemilikan agunan bagi kredit yang dipersyaratkan menggunakan agunan tambahan