Sedang Mendownload ...

KCU Pimp Non PNS Non Struktural

2020-09-15

KREDIT CICILAN UANG (KCU) KEPADA PIMPINAN NON PNS LEMBAGA NON STRUKTURAL

SASARAN
Sasaran pemberian kredit adalah Pimpinan Non PNS Lembaga Non Struktural seperti KPU Propinsi, KPU Kabupaten/Kota, Baswaslu Propinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

TUJUAN PENGGUNAAN
Untuk keperluan konsumsi debitur dalam arti yang seluas luasnya.

KETENTUAN POKOK

  • Plafond maksimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Jangka Waktu Maksimal 60 (enam puluh) bulan dengan ketentuan tidak boleh melebihi masa jabatan debitur
  • Jangka waktu diatas adalah dengan batasan jatuh tempo kredit tidak boleh melebihi umur debitur yang dapat dijamin oleh pihak asuransi.
  • Tingkat suku bunga bersaing
  • Kredit bisa diberikan berulang-ulang atau diperbaharui
  • Biaya kredit relatif ringan
  • Asuransi selama pinjaman
  • Pembayaran gaji melalui Bank Nagari

PERSYARATAN

  • WNI
  • Mengisi aplikasi permohonan kredit
  • Menyerahkan Surat Kuasa Memotong Gaji, Honor, Tunjangan dan Penerimaan Lainnya diatas materai secukupnya.
  • Foto Copy KTP pemohon dan pasangan, Kartu Keluarga (KK) dan NPWP
  • Asli SK Pengangkatan.
  • Slip/rincian/amprah gaji bulan terakhir
  • Menyerahkan Surat Kuasa Pendebetan Rekening
  • Fotocopy buku tabungan milik pemohon
  • Asli Bukti kepemilikan agunan bagi kredit yang dipersyaratkan menggunakan agunan tambahan

Produk dan Promosi Terkait