Sedang Mendownload ...

Deposito Mudharabah

2020-09-16

DEPOSITO MUDHARABAH

SASARAN
Perorangan, Badan usaha/hukum, Pemerintah dan Organisasi Kemasyarakatan Lainnya Non Badan Hukum.

TUJUAN PENGGUNAAN
Simpanan dana pihak ketiga kepada Bank berdasarkan prinsip Mudharabah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara nasabah dengan Bank.

KETENTUAN POKOK

  1. Deposito Mudharabah memiliki jangka waktu 1, 3, 6, 12, 24 bulan.
  2. Perpanjangan jangka waktu deposito Mudharabah dapat dilakukan secara otomatis
  3. Pencairan dapat dilakukan dengan tunai atau pemindahbukuan saat deposan menunjukkan bilyet deposito Mudharabah disertai dengan menyerahkan tanda bukti identitas diri yang masih berlaku ke bank.
  4. Batasan nominal deposito Mudharabah ditetapkan minimal sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
PERSYARATAN

  1. WNI atau WNA berusia minimum 21 tahun atau telah menikah dan berakal sehat.
  2. Berdomisili di wilayah Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan Bank.
  3. Memiliki Tabungan Sikoci Syariah pada Bank.
  4. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembukaan deposito Mudharabah.
  5. Mengisi dan menandatangani Formulir Data Nasabah (FDN).
  6. Menyerahkan foto copy identitas diri (KTP, SIM, PASPOR dan Surat Izin Tingal Sementara bagi Warga Negara Asing).
  7. Untuk sektor swasta menyerahkan foto copy akte pendirian institusi.
  8. Untuk sektor pemerintah menyerahkan foto copy SK pejabat.
  9. Untuk organisasi kemasyarakatan lainnya Non Badan Hukum menyerahkan foto copy dokumen kepengurusan organisasi yang diketahui oleh aparat pemerintahan terendah setempat

Produk dan Promosi Terkait