KREDIT MODAL KERJA MULTI GUNA KONSTRUKSI PERUMAHAN (KMK-MG KP)
SASARAN
Pengembang (developer/real estate) yang mempunyai usaha pembangunan pemukiman (landed house/hunian horizontal, high-rise building/hunian vertical, rumah tapak, rumah toko, rusunami, rusunawa atau rumah kantor) dengan tujuan untuk dijual kembali.
TUJUAN PENGGUNAAN
- Modal kerja Pengembang (developer/real estate) guna pembangunan permukiman dengan tujuan untuk dijual kembali dalam bentuk tunai maupun pembiayaan angsuran KPR
- Komponen modal kerja untuk konstruksi perumahan (bangunan, sarana prasarana dan infrastruktur), dan tidak termasuk pembiayaan pembelian/pembebasan lahan
- Dikecualikan, pembangunan perumahan dilakukan dalam rangka penyediaan rumah sederhana sehubungan kredit program pemerintah yang berdasarkan peraturan OJK/pemerintah memperbolehkan komponen pembelian pembelian/ pembebasan lahan termasuk dalam komponen yang dapat diberikan kredit, maka komponen pembelian/pembebasan lahan tersebut dapat termasuk dalam tujuan penggunaan kredit.
KETENTUAN POKOK- Maksimal Plafond kredit Setinggi-tingginya 80 persen dari jumlah RAB Proyek.
- Dikecualikan, sehubungan dengan kredit program pemerintah maka plafond kredit setinggi-tingginya 70 persen dari jumlah RAB Proyek termasuk komponen pembiayaan untuk pembelian/pembebasan lahan
- Jangka waktu maksimal 24 (dua puluh empat) bulan.
PERSYARATAN
- Menandatangani aplikasi permohonan kredit
- Photo copy atau bukti identitas diri dari dan pas photo pengurus Perusahaan Pengembang.
- Copy bukti keanggotaan pada Apersi dan REI
- Copy legalitas badan usaha/badan hukum yaitu Akta Pendirian Perusahaan dan Seluruh Akta Perubahan.
- Copy Perizinan Usaha sesuai ketentuan berlaku
- Laporan keuangan 2 tahun terakhir.
- Dokumen-dokumen yang terkait dengan legalitas proyek perumahan.
- Standing Instruction (SI)/ Surat Perintah Penyaluran Dana dari Debitur kepada Kantor Cabang/Capem pemberi kredit
- Sales Contract dari instansi yang akan membeli perumahan.
- Print out rekening giro debitur di Bank Nagari.