Tabungan Sikoci Pendidikan Syariah adalah simpanan dana pihak ketiga pada Bank dalam rangka mengakomodir kebutuhan perencanaan keuangan untuk pelaksanaan pendidikan bagi nasabah usia dibawah 21 tahun, dengan mata uang rupiah berdasarkan Akad Wadiah atau Akad Mudharabah.
Jenis Akad yang digunakan dalam produk Tabungan Sikoci Pendidikan Syariah adalah :
a. Akad Wadi’ah (titipan)
b. Akad Mudharabah (bagi hasil)
Setoran Rekening :
a. Setoran awal dalam rangka pembukaan rekening ditetapkan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
b. Setoran selanjutnya dilakukan minimal sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Kriteria Calon penabung Tabungan Sikoci Pendidikan Syariah adalah :
1. Perorangan dan berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia pada saat pembukaan rekening dibawah 21 tahun dan belum menikah
Dokumen pembukaan tabungan :
1. Calon penabung dengan umur dibawah 17 tahun, yang belum memiliki Kartu tanda Penduduk ;
a. Dokumen identitas anak (Kartu Tanda Penduduk/Kartu Identitas Anak/Akta Kelahiran/Kartu Keluarga/lainnya);
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua / wali;
2. Calon penabung dengan umur 17 tahun sampai dengan dibawah 21 tahun, yang sudah memiliki Kartu tanda Penduduk ;
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon penabung
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua / wali;
Tabungan Sikoci Pendidikan Syariah
SYARIAHTabungan Bisnis Syariah (TABSYIR)
SYARIAHTabungan Haji Nagari Muda (TAHARI MUDA)
SYARIAHPembiayaan Multijasa
SYARIAHKPR FLPP Syariah
SYARIAHPembiayaan Kendaraan Bermotor (PKB) Syariah
SYARIAHTabungan Tahari Syariah
SYARIAHGriya Madani
SYARIAHSikoci Umroh dan Qurban
SYARIAHKUR Syariah
SYARIAHSikoci Syariah
SYARIAHMMQ
SYARIAHMurabahah Plus
SYARIAHMurabahah Modal Kerja
SYARIAHMurabahah Investasi
SYARIAHModal Kerja Kontraktor
SYARIAHGiro iB
SYARIAHGadai Emas iB
SYARIAHDeposito Mudharabah
SYARIAH150234
Kantor Pusat,
PT. Bank Nagari
Jl. Pemuda No.21, Padang, Sumatera Barat
SWIFT : PDSBIDSP | RTGS : PDSBIDJ1 |
Terdaftar dan diawasi Oleh :