Sedang Mendownload ...

KCU Perangkat Desa

2020-09-15

KREDIT CICILAN UANG (KCU) KEPADA WALI NAGARI/KEPALA DESA DAN PERANGKAT NAGARI/DESA

SASARAN
Perorangan yang menjabat sebagai Wali Nagari atau Kepala Desa dan Perangkat Nagari/Desa yang berlaku pada sistem dan tata pemerintahan di Provinsi Sumatera Barat

TUJUAN PENGGUNAAN
Untuk keperluan konsumsi debitur dalam arti yang seluas luasnya.

KETENTUAN POKOK

  • Plafond maksimal sesuai dengan ketentuan berlaku
  • Jangka waktu pinjaman untuk walinagari/kepala desa maksimal selama 72 bulan dan jatuh tempo kredit tidak boleh melebihi masa jabatan sebagai wali nagari/kepala desa serta umur tidak melebihi usia 70 tahun
  • Jangka waktu pinjaman maksimal selama 60 bulan dan jatuh tempo kredit tidak boleh melebihi umur debitur 60 tahun
  • Tingkat suku bunga bersaing
  • Kredit bisa diberikan berulang-ulang atau diperbaharui
  • Biaya kredit relatif ringan
  • Asuransi selama pinjaman
  • Pembayaran gaji melalui Bank Nagari

PERSYARATAN

  • WNI
  • Mengisi aplikasi permohonan kredit
  • Menyerahkan Surat Kuasa Memotong Gaji, Honor, Tunjangan dan Penerimaan Lainnya diatas materai secukupnya.
  • Foto Copy KTP pemohon dan pasangan, Kartu Keluarga (KK) dan NPWP
  • Asli SK Wali Nagari
  • Slip/rincian/amprah gaji bulan terakhir
  • Menyerahkan Surat Kuasa Pendebetan Rekening
  • Fotocopy buku tabungan milik pemohon
  • Asli Bukti kepemilikan agunan bagi kredit yang dipersyaratkan menggunakan agunan tambahan


Produk dan Promosi Terkait