KREDIT CICILAN UANG (KCU) KEPADA WALI NAGARI/KEPALA DESA DAN PERANGKAT NAGARI/DESA
SASARAN
Perorangan yang menjabat sebagai Wali Nagari atau Kepala Desa dan Perangkat Nagari/Desa yang berlaku pada sistem dan tata pemerintahan di Provinsi Sumatera Barat
TUJUAN PENGGUNAAN
Untuk keperluan konsumsi debitur dalam arti yang seluas luasnya.
KETENTUAN POKOK
- Plafond maksimal sesuai dengan ketentuan berlaku
- Jangka waktu pinjaman untuk walinagari/kepala desa maksimal selama 72 bulan dan jatuh tempo kredit tidak boleh melebihi masa jabatan sebagai wali nagari/kepala desa serta umur tidak melebihi usia 70 tahun
- Jangka waktu pinjaman maksimal selama 60 bulan dan jatuh tempo kredit tidak boleh melebihi umur debitur 60 tahun
- Tingkat suku bunga bersaing
- Kredit bisa diberikan berulang-ulang atau diperbaharui
- Biaya kredit relatif ringan
- Asuransi selama pinjaman
- Pembayaran gaji melalui Bank Nagari
PERSYARATAN
- WNI
- Mengisi aplikasi permohonan kredit
- Menyerahkan Surat Kuasa Memotong Gaji, Honor, Tunjangan dan Penerimaan Lainnya diatas materai secukupnya.
- Foto Copy KTP pemohon dan pasangan, Kartu Keluarga (KK) dan NPWP
- Asli SK Wali Nagari
- Slip/rincian/amprah gaji bulan terakhir
- Menyerahkan Surat Kuasa Pendebetan Rekening
- Fotocopy buku tabungan milik pemohon
- Asli Bukti kepemilikan agunan bagi kredit yang dipersyaratkan menggunakan agunan tambahan