KREDIT MODAL KERJA UNTUK BPR (KK-BPR)
TARGET
BPR dengan status badan hukum, Perseroan Terbatas, atau Koperasi, atau Perusahaan
TUJUAN PENGGUNAAN
- KMK-BPR adalah kredit yang digunakan untuk mendukung modal kerja dan kegiatan operasional BPR dalam menjalankan kegiatan bisnis normal sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- KI-BPR adalah kredit yang digunakan untuk pembelian dan / atau pengadaan barang modal seperti fasilitas dan infrastruktur, inventaris dan gedung perkantoran, tanah untuk bangunan kantor yang mendukung kegiatan bisnis, kendaraan, dan investasi dalam aset tetap dan inventaris lainnya.
KETENTUAN POKOK- Plafon maksimum sesuai dengan peraturan yang berlaku
- Jangka waktu maksimum KMK BPR adalah 3 tahun dan KI BPR maksimum 8 tahun
Suku bunga kompetitif
PERSYARATAN- Isi aplikasi kredit
- Salinan KTP / Paspor / SIM Mengemudi dan Komisaris
- Salin legalitas dan perizinan bisnis, seperti:
- Izin usaha dari Bank Indonesia, atau dari Kementerian Keuangan untuk BPR didirikan sebelum tahun 1990.
- Anggaran Dasar dan amandemen, SITU, TDP, dan NPWP.
- Resolusi RUPS / RAT / Risalah Rapat / dokumen lain yang sah.
- Surat Pernyataan Asli diatas menyatakan bahwa anggota Direksi tidak merangkap sebagai anggota Direksi atau pejabat Eksekutif di lembaga perbankan, perusahaan atau lembaga lainnya.
Salinan bukti setoran premi periode terakhir sebagai peserta program jaminan di LPS. - Laporan Keuangan Tahunan BPR yang telah diaudit / ditinjau oleh Akuntan Publik (untuk BPR dengan aset Rp 10 miliar atau lebih), atau Laporan Keuangan Tahunan BPR yang telah disetujui oleh RUPS (untuk BPR dengan aset di bawah Rp10 Miliar).
- Laporan Keuangan bulan lalu (angka in-house).
- Bukti kepemilikan jaminan (jika kredit diputuskan harus memiliki jaminan yang memiliki bukti tertentu).
- Hasil perhitungan indikator tingkat kesehatan didasarkan pada posisi laporan terakhir yang setidaknya tentang CAR, KAP, PPAP, ROA, BOPO, LDR, Cash Ratio.
- Khusus untuk aplikasi KMK-BPR, serahkan rencana kerja untuk penggunaan dana dan sumber dana (proyeksi arus kas) untuk periode aktivitas 12 (dua belas) bulan ke depan.