Sedang Mendownload ...

Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PKB) Syariah

2023-12-21

Jenis Pembiayaan :

  • Reguler

Fasilitas pembiayaan bagi pegawai yang berpenghasilan tetap, pegawai tetap dan pensiunan PNS yang gajinya dibayarkan melalui PT. Bank Nagari, usaha profesi, dan wiraswasta

  • Car Ownership Program

Fasilitas pembiayaan bagi Pegawai Instansi yang memiliki Tunjangan Kendaraan/Tunjangan Transport yang bekerjasama dengan Bank dengan tujuan penggunaan untuk pembelian kendaraan

Tujuan Penggunaan :

  • Pembelian kendaraan baru
  • Pembelian Kendaraan Bekas
  • Take Over
  • Refinancing/Multiguna

Jangka Waktu :

  1. Pembelian kendaraan baru berupa mobil penumpang (kendaraan pribadi) maksimal 84 bulan
  2. Pembelian kendaraan baru berupa sepeda motor maksimal 60 bulan
  3. Pembelian kendaraan bekas berupa mobil penumpang (kendaraan pribadi) maksimal 60 bulan
  4. Pembelian kendaraan bekas berupa sepeda motor maksimal 36 bulan
  5. Take over mobil penumpang (kendaraan pribadi) maksimal 60 bulan
  6. Take over sepeda motor maksimal 36 bulan
  7. Refinancing/Multiguna (beragunan kendaraan bermotor berupa Mobil penumpang (kendaraan pribadi) maksimal 60 bulan

Tarif Margin/Ujrah :

Jangka WaktuMargin/UjrahKet
1 s.d. 12 bulan11,25 persenAnuitas Bulanan/tahun
13 s.d. 60 bulan11,75 persenAnuitas Bulanan/tahun
61 s.d. 84 bulan12,25 persenAnuitas Bulanan/tahun

Persyaratan :

  • Biaya administrasi sebesar 0.85 persen dihitung dari plafond pembiayaan
  • Dana Sendiri minimal 10 persen dari harga pasar penilaian kendaraan atau dari total investasi pengadaan kendaraan
  • WNI
  • Batasan Usia :

a. Pegawai Berpenghasilan Tetap : Usia Pensiun

b. Pensiunan = maks 70 tahun

c. Wiraswasta = maks 65 tahun

  • Tidak termasuk kategori dilarang pembiayaan

Produk dan Promosi Terkait