Jenis Pembiayaan :
Fasilitas pembiayaan bagi pegawai yang berpenghasilan tetap, pegawai tetap dan pensiunan PNS yang gajinya dibayarkan melalui PT. Bank Nagari, usaha profesi, dan wiraswasta
Fasilitas pembiayaan bagi Pegawai Instansi yang memiliki Tunjangan Kendaraan/Tunjangan Transport yang bekerjasama dengan Bank dengan tujuan penggunaan untuk pembelian kendaraan
Tujuan Penggunaan :
- Pembelian kendaraan baru
- Pembelian Kendaraan Bekas
- Take Over
- Refinancing/Multiguna
Jangka Waktu :
- Pembelian kendaraan baru berupa mobil penumpang (kendaraan pribadi) maksimal 84 bulan
- Pembelian kendaraan baru berupa sepeda motor maksimal 60 bulan
- Pembelian kendaraan bekas berupa mobil penumpang (kendaraan pribadi) maksimal 60 bulan
- Pembelian kendaraan bekas berupa sepeda motor maksimal 36 bulan
- Take over mobil penumpang (kendaraan pribadi) maksimal 60 bulan
- Take over sepeda motor maksimal 36 bulan
- Refinancing/Multiguna (beragunan kendaraan bermotor berupa Mobil penumpang (kendaraan pribadi) maksimal 60 bulan
Tarif Margin/Ujrah :
Jangka Waktu | Margin/Ujrah | Ket |
1 s.d. 12 bulan | 11,25 persen | Anuitas Bulanan/tahun |
13 s.d. 60 bulan | 11,75 persen | Anuitas Bulanan/tahun |
61 s.d. 84 bulan | 12,25 persen | Anuitas Bulanan/tahun |
Persyaratan :
- Biaya administrasi sebesar 0.85 persen dihitung dari plafond pembiayaan
- Dana Sendiri minimal 10 persen dari harga pasar penilaian kendaraan atau dari total investasi pengadaan kendaraan
- WNI
- Batasan Usia :
a. Pegawai Berpenghasilan Tetap : Usia Pensiun
b. Pensiunan = maks 70 tahun
c. Wiraswasta = maks 65 tahun
- Tidak termasuk kategori dilarang pembiayaan