Sedang Mendownload ...

KPR-FLPP

2021-03-29

KREDIT PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN (KPR Sejatera - FLPP)

SASARAN
Sasaran pemberian KPR Sejahtera-FLPP yang ditujukan untuk pengadaan Rumah Sejahtera Tapak adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan penghasilan tetap maupun tidak tetap SUAMI ISTERI paling banyak Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) per bulan.

TUJUAN PENGGUNAAN
KPR Sejahtera-FLPP digunakan untuk pemilikan Rumah Sejahtera Tapak siap huni yang dibeli MBR berpenghasilan tetap maupun tidak tetap dari pengembang (developer) yang berstatus Badan Hukum.

KETENTUAN POKOK

  • Merupakan rumah pertama dan belum pernah memperoleh rumah berupa subsidi perolehan rumah dari Pemerintah.
  • Plafond maksimal harga jual rumah sesuai ketentuan pemerintah dikurangi dengan uang muka
  • Maksimal angsuran kredit berupa pokok bunga 85 persen dari penghasilan bersih bulanan.
  • Jangka waktu maksimal 20 tahun
  • Bagi PNS/TNI/Polri/BUMD/BUMN Jatuh tempo kredit tidak boleh melebihi batas usia pensiun
  • Bagi Pensiunan, Usaha Profesi dan Wiraswasta, batasan usia pada saat kredit jatuh tempo adalah maksimal 60 (enam puluh) tahun.
  • Suku bunga 5 persen pa (akan berubah apabila pemerintah menetapkan suku bunga terbaru)

PERSYARATAN

  • WNI
  • Mengisi aplikasi permohonan kredit
  • Menyerahkan Surat Kuasa Memotong Gaji, Honor, Tunjangan dan Penerimaan Lainnya diatas materai secukupnya bagi yang berpenghasilan tetap
  • Foto Copy KTP pemohon dan pasangan, Surat Nikah/Cerai, Kartu Keluarga (KK) dan NPWP
  • Pas Poto 3 x 4 pemohon dan pasangan sebanyak 2 lembar
  • Slip/rincian/amprah gaji bulan terakhir atau surat keterangan penghasilan bagi wiraswasta
  • Surat penawaran dari developer berikut dengan IMB
  • Fotocopy Sertifikat yang akan menjadi objek pembiayaan
  • Surat Keterangan Usaha untuk wiraswasta
  • Surat Keterangan belum memperoleh fasilitas perumahan program

INFORMASI LEBIH LANJUT :



Produk dan Promosi Terkait