KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR) MULTI GUNA
SASARAN
Sasaran pemberian kredit adalah PNS, TNI/Polri, Pegawai Tetap BUMN/BUMD, Pensiunan, Profesi dan Wiraswasta
TUJUAN PENGGUNAAN
- Pembelian tanah berikut rumah, rumah toko (ruko), rumah kantor (rukan), toko, kios, rumah untuk disewakan (rumah sewa), rumah susun (rusun), apartemen/flat dan sejenisnya, baik dari pengembang (developer) atau real estate maupun dari entitas atau individu.
- Pembangunan/perluasan dan pengembangan/renovasi rumah, rumah toko (ruko), rumah kantor (rukan), toko, kios, rumah untuk disewakan (rumah sewa), rumah susun (rusun), apartemen flat dansejenisnya
- Keperluan dana tunai dikaitkan dengan nilai rumah (home power).
- Berbagai keperluan yang bersifat konsumsi dengan agunan berupa properti yaitu rumah toko (ruko), rumah kantor (rukan), toko, kios, rumah untuk disewakan (rumah sewa), rumah susun (rusun), apartemen/flat/sejenisnya,
- Take over atau refinancing kredit perumahan atau kredit beragunan properti dari Bank/lembaga Keuangan Lain.
KETENTUAN POKOK
- Plafond kredit dihitung dari harga pembelian atau harga properti dikurangi dengan uang muka sesuai ketentuan yang berlaku
- Maksimal angsuran kredit 70 persen dari penghasilan bersih bulanan.
- Jangka waktu maksimal 20 tahun
- Bagi PNS/TNI/Polri/BUMD/BUMN Jatuh tempo kredit tidak boleh melebihi batas usia pensiun
- Bagi Pensiunan, Usaha Profesi dan Wiraswasta, batasan usia pada saat kredit jatuh tempo adalah maksimal 70 (tujuh puluh) tahun.
- Tingkat suku bunga bersaing.
- Biaya kredit relatif ringan
PERSYARATAN
- WNI
- Mengisi aplikasi permohonan kredit
- Foto Copy KTP pemohon dan pasangan, Surat Nikah/Cerai, Kartu Keluarga (KK) dan NPWP
- Pas Poto 3 x 4 pemohon dan pasangan sebanyak 2 lembar
- Slip/rincian/amprah gaji bulan terakhir atau surat keterangan penghasilan bagi wiraswasta
- Surat Penawaran, RAB,IMB dan fotocopy sertifikat
- Menyerahkan Surat Kuasa Pendebetan Rekening
- Fotocopy buku tabungan milik pemohon