Penerimaan negara adalah uang yang masuk ke kas negara dan berfungsi untuk membiayai pengeluaran negara, menjalankan pemerintahan, dan mendukung pembangunan nasional, serta dapat digunakan untuk mengatur ekonomi dan mengurangi kesenjangan sosial.
Transaksi Penerimaan Negara yang dapat dilakukan melalui MPNG-3, yaitu:
Berikut petunjuk teknis atau tata cata pembayaran Penerimaan Negara pada kanal layanan yang tersedia di Bank Nagari.



Pembayaran Pajak Negara MPNG3
JASA LAINNYA
Ollin by Nagari
JASA LAINNYA
Agen Bank Nagari Link
JASA LAINNYA
APN
JASA LAINNYA
BI-FAST
JASA LAINNYA
Pencairan Klaim BPJS Ketenagakerjaan
JASA LAINNYA
N-KISS Bank Nagari
JASA LAINNYA
Nagari Digital Masjid
JASA LAINNYA
TPE
JASA LAINNYA
Safe Deposit Box
JASA LAINNYA
Nagari Card
JASA LAINNYA
SMS Notifikasi
JASA LAINNYA
Kartu ATM/Debit Giro
JASA LAINNYA
Limit Kartu ATM/Debit
JASA LAINNYA
Penarikan Tunai Tanpa Kartu
JASA LAINNYA
QRIS Nagari Mobile Banking
JASA LAINNYA
Nagari Mobile Banking
JASA LAINNYA
Nagari Virtual Account
JASA LAINNYA
Nagari Portal Payment
JASA LAINNYA
Host to Host
JASA LAINNYA
Nagari Auto Debet
JASA LAINNYA
Western Union
JASA LAINNYA
SMS Banking
JASA LAINNYA
Nagari Cash Management
JASA LAINNYA
150234
Kantor Pusat,
PT. Bank Nagari
Jl. Pemuda No.21, Padang, Sumatera Barat
| SWIFT : PDSBIDSP | RTGS : PDSBIDJ1 |
Bank Nagari berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia
Bank Nagari merupakan peserta penjamin LPS. Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per Nasabah per Bank adalah Rp2 miliar. Untuk cek Tingkat Bunga Penjaminan LPS, klik di sini