PEMBIAYAAN KONSUMTIF MURABAHAH PLUS
SASARAN
Perorangan, Profesional, Pegawai Negeri Sipil (PNS),TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD, Pegawai/karyawan swasta dan Pensiunan yang mempunyai penghasilan/pendapatan tetap
TUJUAN
Pembiayaan dalam rangka kepemilikan barang-barang dan jasa untuk keperluan konsumsi (kepemilikan rumah, renovasi rumah, kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat, furniture dll ) yang tujuan penggunaannya sesuai dengan prinsip syariah
KTENTUAN POKOK
PERSYARATAN