Sedang Mendownload ...

Murabahah Plus

2020-09-17

PEMBIAYAAN KONSUMTIF MURABAHAH PLUS

SASARAN
Perorangan, Profesional, Pegawai Negeri Sipil (PNS),TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD, Pegawai/karyawan swasta dan Pensiunan yang mempunyai penghasilan/pendapatan tetap

TUJUAN
Pembiayaan dalam rangka kepemilikan barang-barang dan jasa untuk keperluan konsumsi (kepemilikan rumah, renovasi rumah, kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat, furniture dll ) yang tujuan penggunaannya sesuai dengan prinsip syariah

KTENTUAN POKOK

  • Maksimal pembiayaan sesuai dengan kebutuhan/ Rencana Anggaran Biaya, bisa lebih dari Rp.500 juta tergantung gaji bersih PNS/CPNS.
  • Pembiayaan di asuransikan
  • Jangka waktu sampai dengan 20 tahun atau usia nasabah maksimal 75 tahun saat pembiayaan jatuh tempo.
  • Harga Jual tetap tidak berubah sampai lunas

PERSYARATAN

  • PNS/CPNS
  • KTP/SIM/Paspor.
  • Surat Pesanan (order)/ Rencana Anggaran Biaya (RAB)
  • SK Awal dan SK Pangkat Terakhir
  • Pas Foto 4X6 sebanyak 2 lembar
  • Surat Kuasa Pemotongan Gaji

Produk dan Promosi Terkait