Tabungan Haji Nagari Muda adalah simpanan dana pihak ketiga pada Bank dalam rangka mengakomodir kebutuhan perencanaan keuangan untuk pelaksanaan Haji bagi nasabah usia dibawah 21 tahun, dengan mata uang rupiah berdasarkan Akad Wadiah atau Akad Mudharabah.
JENIS AKAD :
KRITERIA CALON PENABUNG :
DOKUMEN PEMBUKAAN TABUNGAN :
Dokumen identitas anak (Kartu Tanda Penduduk/Kartu Identitas Anak/Akta Kelahiran/Kartu Keluarga/lainnya);
Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua / wali;
Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon penabung
Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua / wali;
Tabungan Sikoci Pendidikan Syariah
SYARIAHTabungan Bisnis Syariah (TABSYIR)
SYARIAHTabungan Haji Nagari Muda (TAHARI MUDA)
SYARIAHPembiayaan Multijasa
SYARIAHKPR FLPP Syariah
SYARIAHPembiayaan Kendaraan Bermotor (PKB) Syariah
SYARIAHTabungan Tahari Syariah
SYARIAHGriya Madani
SYARIAHSikoci Umroh dan Qurban
SYARIAHKUR Syariah
SYARIAHSikoci Syariah
SYARIAHMMQ
SYARIAHMurabahah Plus
SYARIAHMurabahah Modal Kerja
SYARIAHMurabahah Investasi
SYARIAHModal Kerja Kontraktor
SYARIAHGiro iB
SYARIAHGadai Emas iB
SYARIAHDeposito Mudharabah
SYARIAH150234
Kantor Pusat,
PT. Bank Nagari
Jl. Pemuda No.21, Padang, Sumatera Barat
SWIFT : PDSBIDSP | RTGS : PDSBIDJ1 |
Bank Nagari berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia
Bank Nagari merupakan peserta penjamin LPS. Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per Nasabah per Bank adalah Rp. 2 Miliar. Untuk melihat Tingkat Bunga Penjaminan LPS, klik di sini